Rabu, 01 September 2010

SEKILAS MENGENAI KEBERADAAN UPT KESMAS PAYANGAN

      Dalam rangka mengoptimalkan fungsi UPT Kesehatan Masyarakat (UPT KESMAS) dalam mendukung penyelenggarakan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010 diperlukan adanya kebijakan dan langkah – langkah strategi yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004.
a. Kedudukan UPT Kesmas
* Sistem Kesehatan Nasional :
Kedudukan UPT Kesmas Payangan adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat wilayah kerja UPT Kesmas Payangan.
* Sistem Kesehatan Kabupaten :
Kedudukan UPT Kesmas Payangan adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten Gianyar di wilayah kerja UPT Kesmas Payangan.
* Sistem Pemerintahan Daerah.
 Kedudukan UPT Kesmas Payangan adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar bidang kesehatan di tingkat Kecamatan Gianyar.
* Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai Mitra Kerja dengan berbagai organisasi pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta  (Praktek dokter swasta, bidan, klinik). Sebagai Pembina terhadap bentuk upaya kesehatan, kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat (Posyandu, Pos Obat Desa, Pos UKK).




b. Fungsi UPT Kesmas
* Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan ;
Memantau penyelenggarakan pembangunan sehingga mendukung dan berwawasan kesehatan serta melaporkan terjadinya dampak akibat pembangunan dan mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.
* Pusat Pemberdayaan masyarakat ;
Berupaya agar perorangan, Keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyrakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaan, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelasksanaan program kesehatan.
* Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh \, terpadu dan berkesinambungan, yang meliputi :
- Pelayanan Kesehatan  Perorangan  : pelayanan yang bersifat pribadi (Private goods) dengan tujuan utama menyembuh penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Jenis pelanan peroarangan tersebut adalah rawat jalan dan rawat inap.
- Pelayanan Kesehatan Masyarakat : pelayanan yang bersifat public (Public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, jenis pelayanan tersebut adalah Promosi kesehatan, pemberantasan penyakit, perbaikan gizi, KIA dan KB, Kesehatan jiwa dan lainnya.
II.2 Organisasi UPT Kesmas Payangan
Struktur organisasi UPT Kesmas Payangan mengacu kepada surat dinas Kesehatan kabupaten Gianyar No. 420/1361/Dikes, tanggal 19 Oktober 2009
1. Kepala UPT UPT Kesmas
2. Kepala Sub bagian Tata Usaha :
a. Koord Umum/Kepegawaian
b. Pejabat pengelola Peuangan
c. Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Uang/Barang
d. Koord Perencanaan dan Evaluasi
e. Koord Urusan Rumah Tangga dan Pemasaran (Marketing)
3. Koordinator Upaya Kesehatan Wajib :
a. Sub Koordinator Promosi Kesehatan
b. Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan
c. Sub Koordinator Kesehatan Ibu, Anak, dan KB
d. Sub Koordinator Perbaikan Gizi Masyarakat
e. Sub Koordinator Pencegahan , Pemberantasan Penyakit menular
f. Sub Koordinator Pengobatan
4. Koordinator Upaya Kesehatan Pengembangan :
a. Sub Koordinator Upaya Kesehatan Sekolah
b. Sub Koordinator Unit Rawat Inap
c. Sub Koordinator Kesehatan Gigi dan Mulut
d. Sub Koordinator Kesehatan Olah Raga
e. Sub Koordinator Kesehatan Kerja
f. Sub Koordinator Kesehatan Jiwa
g. Sub Koordinator Kesehatan Mata
h. Sub Koordinator Kesehatan Usia Lanjut
i. Sub Koordinator Pembinaan Pengobatan Tradisional
5. Koordinator Kesehatan Penunjang
a. Sub Koordinator Sistem Informasi kesehatan
b. Sub Koordinator Catatan/Rekam Medik
c. Sub Koordinator Pencatatan Pelaporan Terpadu
d. Sub Koordinator Farmasi
e. Sub Koordinator Laboratorium Sederhana
f. Sub Koordinator Penanganan Rujukan
g. Sub Koordinator Pengelolaan Limbah
6. Koordinator Jejaring ( UPT Kesmas Pembantu)
a. Sub Koordinator UPT Kesmas Pembantu Buahan Kaja
b. Sub Koordinator UPT Kesmas Pembantu Buahan
c. Sub Koordinator UPT Kesmas Pembantu Kerta
d. Sub Koordinator UPT Kesmas Pembantu Puhu
e. Sub Koordinator UPT Kesmas Pembantu Bukian
f. Sub Koordinator UPT Kesmas Pembantu Melinggih Kelod
g. Sub Koordinator UPT Kesmas Pembantu Kelusa
h. Sub Koordinator UPT Kesmas Pembantu Bresela
i. Sub Koordinator Polindes Marga Tengah
j. Sub Koordinator UPT Kesmas Keliling

Tidak ada komentar:

Posting Komentar