Dalam rangka mengoptimalkan fungsi UPT Kesehatan Masyarakat (UPT KESMAS) dalam mendukung penyelenggarakan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010 diperlukan adanya kebijakan dan langkah – langkah strategi yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004.
a. Kedudukan UPT Kesmas
* Sistem Kesehatan Nasional :
Kedudukan UPT Kesmas Payangan adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat wilayah kerja UPT Kesmas Payangan.
* Sistem Kesehatan Kabupaten :
Kedudukan UPT Kesmas Payangan adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten Gianyar di wilayah kerja UPT Kesmas Payangan.
* Sistem Pemerintahan Daerah.
Kedudukan UPT Kesmas Payangan adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar bidang kesehatan di tingkat Kecamatan Gianyar.
* Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Sebagai Mitra Kerja dengan berbagai organisasi pelayanan kesehatan strata pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta (Praktek dokter swasta, bidan, klinik). Sebagai Pembina terhadap bentuk upaya kesehatan, kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat (Posyandu, Pos Obat Desa, Pos UKK).